Hasil keputusan pimpinan Universitas Terbuka. Berikut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penamaan dan Penyebutan Semester
Penyamaan (labeling) semester di UT dengan penamaan semester pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) sehingga pelaporan ke PD-Dikti sesuai dengan semester yang ditetapkan oleh di PD-Dikti. Berdasarkan hal tersebut diputuskan hal-hal sebagai berikut.- Penamaan (labeling) semester untuk periode Juli – Desember adalah Tahun Akademik (20 … ) Ganjil, dan untuk periode Januari-Juni adalah Tahun Akademik (20 … ) Genap. Dengan demikian, penamaan semester yang semula 2022.2 diubah menjadi 2022 Ganjil, dan 2023.1 dinamakan 2022 Genap.
- Penamaan semester pada Katalog UT dan dokumen formal lainnya menggunakan format Tahun Akademik (20 .. ./20 … ) Ganjil dan Genap. Contoh: 2022/2023 Ganjil (semula 2022.2) dan 2022/2023 Genap (semula 2023.1).
- Perubahan penamaan dan penyebutan semester diterapkan mulai 17 Maret 2023 semester 2023 Ganjil, dan selanjutnya dituangkan pada katalog UT Tahun Akademik 2023/2024.
- Pemeliharaan Retensi Mahasiswa Semester 1 dan 2
Kebijakan ini diterapkan untuk mata kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa baru lulusan SLTA/sederajat dan non-RPL, baik peserta Si pas maupun non-Sipas, yang meregistrasi pada semester 1 dan 2 dengan mengacu kepada mata kuliah paket semester 1 dan 2. Kebijakan ini diberlakukan mulai semester 2022 Ganjil (2022/23.1). - Pertimbangan Kelulusan Mata Kuliah Karya Ilmiah (Karil)
- Mulai semester 2022 Ganjil, mata kuliah Karya Ilmiah (Karil) merupakan mata kuliah prasyarat kelulusan yang wajib ditempuh oleh mahasiswa setiap program studi S1/DIV dengan pola pembimbingan melalui Tuton dan Tuweb, dan dengan status kelulusan L (Lulus) atau TL (Tidak Lulus).
- Khusus program studi D-IV Kearsipan, pelaksanaan mata kuliah Karya Ilmiah baru dimulai pada semester 2022 Genap (2022/23.2)