Sahabat UT Bandung!
Universitas Terbuka merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang memberikan pelayanan pendidikan tinggi yang fleksibel dan untuk semua. Untuk jenjang D-III dan S-1, kuliah di UT tanpa test masuk!
Universitas Terbuka Bandung membuka jalur pendaftaran program Diploma dan Sarjana dengan dua (2) jalur yaitu:
- Non Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
Jalur ini diperuntukan bagi lulusan SLTA/Sederajat, atau yang pernah menempuh kuliah tetapi tidak berencana melanjutkan kuliah sebelumnya ke UT. Persyaratan utamanya yaitu Ijazah SLTA/Sederajat yang telah dilegalisir cap basah
- Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) / Alih Kredit
Jalur ini diperuntukan bagi calon mahasiswa UT yang berencana melanjutkan kuliahnya di UT baik yang telah lulus dan memiliki ijazah dari D-I, D-II, D-III maupun S-1 maupun bagi yang belum lulus dari kampus sebelumnya.
Persyaratan Pendaftaran RPL/Alih Kredit
Skema Transfer SKS
1. Scan ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi/Dinas Pendidikan Provinsi/L2DIKTI) bagi lulusan Diploma.
2. Scan surat keterangan mengikuti perkuliahan dan daftar nilai mata kuliah dari perguruan tinggi asal yang dilegalisasir oleh pejabat yang berwenang (Perguruan tinggi/Dinas Pendidikan Propinsi/L2DIKTI) bagi calon mahasiswa yang tidak/belum lulus Diploma dan Sarjana (bukan
mahasiswa Drop Out).
3. Berkas digital SK/Sertifikat akreditasi Prodi dari BAN PT.
4. Tangkapan layar (screenshot) data calon mahasiswa dari laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/ bagi lulusan Diploma atau sarjana belum lulus
5. Scan satu dokumen atau lebih (untuk Skema Perolehan SKS):
1)Scan ijazah SLTA atau sederajat/Paket C/Diploma/Sarjana asli dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (Perguruan Tinggi/Dinas Pendidikan Provinsi/L2DIKTI).
2) Sertifikat kursus/pelatihan yang dikeluarkan oleh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau yang setara berisi atau dilengkapi dengan capaian pembelajaran/kompetensi kursus/pelatihan, nama mata pelatihan, dan jumlah jam kursus/pelatihan (non formal).
3) bukti pengakuan masyarakat/penghargaan/prestasi minimal tingkat kabupaten/kota terkait dengan kompetensi yang dimiliki (informal).
4) bukti pengalaman kerja berupa surat keterangan/SK/logbook (buku catatan)/rekomendasi atau dokumen lainnya yang membuktikan bahwa pemohon telah memiliki pengalaman/keahlian/pengetahuan tertentu yang relevan dengan kualifikasi pemohon sesuai kompetensi yang diharapkan